Thursday, 21 June 2012

sejarah kaum khawarij

                 SEJARAH KAUM KHAWARIJ         
                            
Karya tulis ini di susun untuk memenuhi tugas matakuliah Teologi Islam
yang dibina Bapak M.In’am Esha




Disusun oleh:

Rizka Anugrah                                (10330043)
Machsun Rifauddin                         (10330102)
M. Ayyub Mubtadik                       (10330103)
Sa’adah Ainin                                  (10330104)
Ahmad Abdillah                              (10330105)


JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB
                                        FAKULTAS HUMANIORA DAN BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2011
KAUM KHAWARIJ

Abstrak
Pada beberapa kurun terakhir ini, ummat Islam di Indonesia khususnya banyak dikejutkan oleh berbagai aksi terorisme yang merusak dan meluluhlantahkan tatanan sosial, ekonomi dan politik, pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengatasnamakan perjuangan Islam.
Islam telah dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang justru merugikan umat Islam sendiri menurut kacamata nasional, regional bahkan global, sehingga terjadi pandangan miring dan negatif bahwa umat Islam identik dengan kekerasan dan terorisme. Padahal Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, pembawa kedamaian, kejahteraan dan ketentraman bagi alam semesta.
Ulama terkenal dari Timur Tengah memberikan fatwa bahwa perbuatan teror adalah haram hukumnya dan termasuk ajaran kaum khawarij. 
Khawarij adalah aliran kalam  pertama dalam sejarah Islam pada abad ke 1 hijriah. Aliran khawarij ini juga merupakan kelompok sektarian utama yang ketiga di luar sunni dan syi'ah di bidang politik. Munculnya aliran khawarij ini berawal dari masalah politik, walaupun pada akhirnya kebanyakan ulama dan cendikiawan lebih memfokuskan pembahasan aliran khawarij dalam disiplin ilmu kalam (theologi).













PEMBAHASAN

       
A.    Arti Kata Khawarij
Kaum khawarij pada mulanya adalah pengikut-pengikut Ali bin Abi Thalib, tetapi kemudaian mereka meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali bin Abi Thalib yang menerima “tahkim” (arbitrase) sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaannya dengan Mu’awiyah ibnu Abi Sufyan.
Nama “Khawarij” berasal dari kata “خرج” yang berarti: keluar. Nama tersebut diberikan kepada mereka karena mereka menyatakan diri keluar dari barisan Ali dalam persengketaannya dengan Mu’awiyah.
Ada pula pendapat lain yang mengatakan, bahwa pemberian nama “Khawarij” tersebut didasarkan pada ayat 100 dari surat An-Nisa yang berbunyi:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ يَجِدْ فِيْ الأَرْضِ مَرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً وَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ اْالمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرٌ عَلَى اللهِ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (النساء : 100)
Artinya : “ Dan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampunan lagi Maha Penyayang”. 
Dengan demikian kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai kaum yang berhijrah meninggalkan rumah dan kampong halaman mereka untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh pahala dari Allah SWT.
B.     Nama-Nama Lain Bagi Kaum Khawarij
Selanjutnya mereka menyebutkan diri mereka sebagai kaum “Syurah”, yang berasal dari kata “يَشْرِى” yang berarti menjual. Penyebutan nama tersebut didasarkan kepada ayat 207 dari Surat Al-Baqarah, yang berbunyi:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ واللهُ رءُوْفٌ بِالْعِبَادِ (البقرة : 207)
Artinya :
“Dan di antara segolongan manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh keridhaan Allah, dan Allah itu Maha Pengasih kepada hamba-hamba- Nya”
Mereka seringkali disebut juga “Haruriyah” yang berasal dari “Harura”, yaitu nama sebuah desa di dekat kota Kufah di Irak. Di tempat inilah mereka yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang, berkumpul di tempat ini, setelah memisahkan diri dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai anti dari Ali. Dalam pertempuran dengan kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan besar, tetapi akhirnya seseorang yang bernama Abd al-Rahman ibn al-Muljam dapat membunuh Ali bin Abi Thalib.
Walaupun kaum khawarij mengalami kekalahan besar, namun mereka dapat menyusun kembali barisan mereka untuk meneruskan perlawanan mereka terhadap kekuasaan Islam resmi, baik di zaman dinasti Bani Umayyah, maupun di zaman kekuasaan dinasti Bani Abbas. Pemegang-pemegang kekuasaan yang ada pada waktu itu mereka anggap telah menyeleweng dari Islam, karena itu mesti ditentang dan dijatuhkan.
C.     Latar Belakang Timbulnya Aliran Khawarij
Sebagaimana kita ketahui dalam sejarah, bahwa Nabi Muhammad di samping sebagai Rasul beliau juga pemimpin umat, sebagai kepala Negara. Ini berarti bahwa Islam disamping sebagai system agama, juga sebagai system politik, yang mengatur tentang ketatanegaraan.
Oleh karena itu tidak mengherankan, kalau pada waktu Nabi Muhammad wafat, masyarakat Madinah menjadi bingung memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai Negara Islam yang belum lama berdiri.
Maka timbullah masalah besar bagi mereka, yaitu siapakah yang akan menggantikan Nabi Muhammad sebagai kepala Negara. Masalah ini dikenal dalam sejarah Islam sebagai masalah khilafah. Sebagai Nabi atau Rasul, mereka tidak mempersoalkannya, sebab Nabi atau Rasul itu tidak dapat digantikan.
Dalam sejarah kita ketahui bahwa masyarakat Islam pada waktu itu menyetujui Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad dalam mengepalai Negara mereka. Karena itu Abu Bakar dikenal sebagai khalifah pertama. Kemudian Abu Bakar digantikan oleh Umar ibn al-Khatab sebagai khalifah kedua, dan kemudian Umar digantikan oleh Usman ibn Affan sebagai khalifah ketiga.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, Usman termasuk dalam golongan pedangan Quraisy yang sangat kaya. Kaum keluarganya terdiri dari orang-orang aristokrasi Mekkah, yang karena pengalaman dagang, mereka mempunyai pengetahuan tentang administrasi. Pengetahuan mereka ini sangat bermanfaat dalam mengelola administrasi daerah- daerah di luar semenanjung Arabia, yang semakin lama semakin bertambah banyak masuk ke bawah kekuasaan Islam. Gubernur-gubernur yang diangkat oleh Umar ibn al- Khattab, khalifah yang terkenal sebagai orang kuat dan tak memikirkan kepentingan sendiri atau kepentingan keluarganya itu dijatuhkan oleh Usman.
Tindakan-tindakan politik yang dijalankan Usman ini sudah barang tentu menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi khalifah Usman sendiri. Sahabat-sahabat Nabi yang mulanya menyokong Usman, ketika melihat tindakan yang kurang tepat itu, mulai meninggalkan khalifah yang ketiga ini. Orang-orang yang semula ingin menjadi khalifah mulai pula menangguk di air keruh yang timbul pada waktu itu. Perasaan tidak senang muncul di daerah-daerah. Dari Mesir sebagai reaksi terhadap dijatuhkannya Umar ibn al-As yang digantikan oleh Abdullah ibn Sa’d ibn Abi Sarh, salah satu anggota kaum keluarga Usman, sebagai Gubernur Mesir, lima ratus pemberontak bergerak ke Madinah. Perkembangan suasana di Madinah selanjutnya menimbulkan pembunuhan terhadap Usman, yang dilakukan oleh pemuka-pemuka pemberontakan dari Mesir ini.
Setelah Usman wafat, maka Ali menjadi khalifah yang keempat. Tetapi ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, terutama Talhah dan Zubair dari Mekkah, yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan dari Aisyah-Talhah Zubair ini dapat dipatahkan oleh kekuatan Ali. Dalam pertempuran yang terjadi di Irak pada tahun 656 M. Talhah dan Zubair mati terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.
Selanjutnya Al-Tabari menerangkan, bahwa tantangan kedua datang dari Mu’awiyah. Gubernur Damaskus dan keluarga dekat Usman. Seperti halnya Talhah dan Zubair, ia tak mau mengakui Ali sebagai khalifah. Ia menuntut kepada Ali agar ia menghukum orang-orang yang membunuh Usman. Bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam pembunuhan itu. Salah seorang pemuka pemberontak Mesir yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh Usman adalah Muhammad ibn Abi Bakr, anak angkatnya Ali bin Abi Thalib. Lagi pula Ali nampak tidak mengambil tindakan keras terhadap kaum pemberontak itu, bahkan Muhammad ibn Abi Bakr diangkat oleh Ali menjadi Gubernur Mesir.
Dalam pertempuran yang terjadi antara kedua golongan ini di Siffin, pasukan Ali dapat mendesak pasukan Mu’awiyah. Tetapi tangan kanan Mu’awiyah, yaitu Amr ibn al-‘As, yang terkenal sebagai orang yang sangat licik, minta berdamai dengan mengangkatkan Quran keatas. Qurra’ yang ada di pihak Ali mendesak Ali supaya menerima tawaran itu, dan dengan demikian dicarinyalah perdamaian dengan mengadakan arbitrase (tahkim). Sebagai arbiters diangkatlah dua orang, yaitu Amr ibn al-As dari pihak Mu’awiyah dan Abu Musa al-Asy’ari dari pihak Ali. Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr ibn al-‘As dapat mengalahkan Abu Musa yang terkenal sangat takwa itu.
Dalam sejarah dapat kita baca, bahwa antara Amr ibn al-‘As dan Abu Musa al-Asy’ari terjadi kesepakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang saling bertentangan itu, yaitu Ali dan Mu’awiyah. Menurut tradisi, orang yang lebih tua harus melakukannya lebih dahulu. Maka berdirilah Abu Musa al-Asy’ari untuk mengumumkan kepada khalayak ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu, sesuai dengan kesepakatan mereka. Kemudian setelah itu berdirilah Amr ibn al-‘As, dan mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa ia hanya menyetujui penjatuhan Ali, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah. Dengan demikian Amr ibn al-‘As telah sengaja melanggar kesepakatan bersama, dan itulah kelicikannya terhadap Abu Musa al-Asy’ari.
Kejadian tersebut sangat merugikan Ali dan sangat menguntungkan Mu’awiyah. Padahal yang sah menurut hukum Allah yang berhak menjadi khalifah, sedangkan Mu’awiyah kedudukannya tak lebih dari Gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Tetapi dengan arbitrase ini Mu’awiyah dapat diangkat menjadi khalifah. Karena itu tidak mengherankan kalau putusan ini ditolak oleh Ali, dan ia tak mau meletakkan jabatannya sebagai khalifah, sampai beliau wafat karena terbunuh pada tahun 661 M.
Keadaan Ali menerima tipu muslihat Amr ibn al-‘As dalam arbitrase, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak dapat diterima oleh sebagian dari pasukannya. Mereka berpendapat, bahwa putusan serupa itu tidak dapat diberikan oleh arbitrase manusia. Putusan hanya dapat diterima apabila datang dari Allah. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran:
Artinya : Tidak ada hukum selain dari hukum Allah.
Menurut mereka Ali telah melakukan kesalahan, karena tidak berpegang kepada hukum Allah. Karena itu mereka meninggalkan barisannya. Golongan yang keluar dari barisan Ali inilah yang dalam sejarah dikenal dengan nama Khawarij. Mereka memisahkan diri dari barisan Ali.
Karena menganggap Ali bersalah dan berbuat dosa, maka mereka memusuhi Ali, sehingga Ali sekarang menghadapi dua musuh, yaitu pasukan Mu’awiyah dan kaum Khawarij. Karena selalu mendapat serangan dari golongan Khawarij, maka Ali harus memusatkan perhatiannya untuk menghancurkan kaum Khawarij itu lebih dahulu. Tetapi setelah mereka ini kalah, pasukan Ali merasa sudah terlalu capai untuk meneruskan pertempuran dengan pasukan Mu’awiyah. Karena itu Mu’awiyah tetap berkuasa di Damaskus, dan setelah Ali ibn Abi Thalib wafat. Mu’awiyah dengan mudah dapat memperoleh pengakuan sebagai Khalifah Umat Islam pada tahun 661 M.

D.    Paham Teologi Khawarij
Prof. Dr. Harun Nasution menyatakan bahwa menurut Abu Zahrah, timbulnya paham teologi dalam kalangan kaum khawarij bermula dari paham mereka dalam masalah-masalah politik/ketatanegaraan.
Dalam lapangan ketatanegaraan mereka memang mempunyai paham yang berlawanan dengan paham yang ada pada waktu itu. Mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam, yang berhak menjadi Khalifah itu bukan hanya anggota suku bangsa Quraisy, bahkan juga bukan hanya orang Arab saja, tetapi siapa saja orang Islam yang sanggup dan mampu, walaupun ia seorang hamba yang berasal dari Afrika. Khalifah yang terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia masih bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Tetapi kalau ia sudah menyimpang dari ajaran-ajaran Islam, maka ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
Selanjutnya di dalam kitabMaqalat disebutkan, bahwa dalam hubungannya dengan khalifah-khalifah yang empat, maka khalifah atau pemerintah Abu Bakar dan Umar ibn al- Khattab seluruhnya dapat mereka terima, karena kedua khalifah tersebut diangkat dan tidak nyeleweng dari ajaran- ajaran Islam.
Akan tetapi pada pemerintahan Ali ibn Abi Thalib, menurut pandangan mereka Ali telah menyeleweng dari ajaran Islam sejak terjadinya peristiwa arbitrage (tahkim) sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan.
Karena itu Usman dan Ali menurut pandangan mereka telah menjadi kafir. Demikian pula Mu’awiyah, Amr ibn al ‘As, Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang mereka anggap telah menyimpang atau menyeleweng dari ajaran Islam yang benar.
Dengan demikian dalam kalangan kaum khawarij mulai memasuki persoalan “kufr”: siapakah yang disebut “kafir”, dan mereka anggap tidak keluar dari Islam, dan siapa pula yang disebut “mukmin”, dan mereka anggap tidak keluar dari Islam.
Persoalan-persoalan serupa ini bukan lagi merupakan persoalan politik, tetapi sudah berubah menjadi persoalan teologi.
Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih dipandang sebagai orang Islam, dan siapa yang telah keluar dari Islam dan dipandang sebagai orang kafir, serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan ini, dikalangan kaum khawarij tidak selamanya sama, sehingga timbullah beberapa golongan kecil atau sub-subsekte dalam kalangan khawarij. Dalam kitab Al- Milal waal-Nihal Al-Baqdadi, mereka terpecah menjadi 20 subsekte, bahkan menurut Al-Asy’ari, mereka terpecah menjadi sub-sub sekte yang jumlahnya lebih besar lagi.
Prof. Dr. Harun Nasution menambahkan bahwa kaum Khawarij itu pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Mereka hidup di padang pasir yang tandus, yang membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran mereka, tetapi mereka sangat keras hati dan berani serta bersikap merdeka, tidak mau tergantung pada orang lain. Agama tidak membawa perubahan dalam sifat-sifat ke Badawian. Mereka telah bersikap bengis, suka kekerasan dan tak gentar mati. Sebagai orang Badawi, mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, mereka artikan menurut lafadznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan pemahaman mereka sangat sederhana, sempit dan fanatic. Iman mereka tebal, tetapi pandangan mereka sempit ditambah dengan sikap mereka yang fanatic, ini membuat mereka tidak dapat mentolerir hal-hal yang kelihatannya menyimpang dari ajaran Islam menurut paham mereka.
Inilah nampaknya yang menjadi factor penyebab mengapa kaum khawarij terpecah-pecah menjadi golongan-golongan kecil, dan mengapa mereka terus-menerus bersikap mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada di zaman mereka.
E.     Sub-Sub Sekte dalam Khawarij
Diantara sub-sub sekte dari aliran khawarij tersebut ialah :
1. Al- Muhakkimah
Al-Muhakkimah adalah golongan khawarij asli, bekas pengikut-pengikut Ali, yang kemudian memisahkan diri, dan kemudian menentang Ali. Menurut golongan ini, Ali dan Mu’awiyah serta kedua pengantarnya, yaitu Amr ibn ‘As dan Abu Musa Al-Asy’ari, serta semua orang yang telah menyetujui arbitrase, mereka itu telah melakukan perbuatan salah, karena menyimpang dari ajaran Islam, perbuatan mereka itu membuat mereka menjadi kafir.
Demikian pula membunuh sesama muslim tanpa sebab adalah termasuk dosa besar. Karena itu menurut golongan ini perbuatan membunuh manusia itu membuat si pembunuhnya menjadi orang kafir, dan keluar dari Islam. Demikian pula dengan dosa-dosa besar lainnya.
2. Al-Azariqah
Golongan ini muncul setelah hancurnya golongan Al- Muhakkimah, dan golongan ini kemudian menjadi lebih besar dan lebih kuat dibandingkan dengan golongan Al- Muhakkimah sendiri. Daerah-daerah kekuasaan mereka terletak di perbatasan antara Iran dan Irak. Nama Al- Azariqah diambil dari nama seorang pemuka golongan ini, yaitu; Nafi’ ibn al-Azraq.
Golongan ini mempunyai sikap yang lebih radikal di bandingkan dengan golongan al-Muhakkimah. Orang yang melakukan perbuatan dosa besar tidak lagi mereka sebut sebagai orang yang kafir, seperti dalam golongan al- Muhakkimah, tetapi mereka sebut sebagai orang yang ‘musyrik’(po liteist). Padalah di dalam Islam, musyrik itu merupakan dosa yang paling besar. Musyrik lebih besar dosanya daripada kafir.
Prof. Dr. Harun Nasution menambahkan, bahwa golongan al-Azariqah ini mempunyai paham, hanya daerah mereka sajalah yang merupakan “دَارُ الإِسْلاَم”, sedangkan daerah-daerah Islam lainnya merupakan “دَارُ الْحَرْب”, atau “دَارُ الْكُفْر”, karena itu wajib diperangi. Dan yang mereka pandang musyrik itu bukan hanya orang-orang yang telah dewasa, tetapi juga anak-anak mereka, mereka pandang musyrik.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, golongan al-Azariqah ini jelas mempunyai paham yang sangat ekstrim, sebab menurut paham mereka, hanya mereka sajalah yang  sebenarnya Islam. Orang Islam yang berdomisili di luar lingkungan mereka adalah kaum musyrik yang harus diperangi.
Oleh karena itu kaum al-Azariqah, sebagaimana disebutkan oleh ibn al-Hazm, selalu mengadakan “istri’radh”, yaitu bertanya tentang pendapat atau keyakinan seseorang yang mereka jumpai. Kalau orang tersebut mengaku sebagai orang Islam, tetapi tidak termasuk dalam golongan al-Azariqah, maka mereka pun membunuhnya.
3. Al-Nadjat
Nama golongan ini diambil dari nama seorang pemuka dari golongan ini, yaitu; Najdah ibn “Amr al-Hanafi”. Ia berasal dari daerah Yamamah.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, dalam kalangan khawarij, golongan al-Nadjat inilah kelihatan yang pertama kali membawa paham taqiyah, yaitu paham bahwa seseorang boleh saja merahasiakan atau menyembunyikan keyakinannya atau keimanannya, demi untuk menjaga keamanan dirinya dari musuhnya.
Taqiyah menurut pandangan mereka, bukan hanya dalam bentuk ucapan, tetapi boleh juga dalam bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh mengucapkan kata-kata dan boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia bukan orang Islam, tetapi pada hakekatnya ia tetap penganut agama Islam.
Di kemudian hari terjadilah perpecahan diantara pengikut-pengikut al-Najdat. Perpecahan itu disebabkan oleh sebagian pengikut al-Najdat itu tidak dapat menerima bahwa orang yang melakukan dosa kecil itu bisa menjadi dosa besar.
4. Al-Ajaridah
Golongan ini dinamakan Al-Ajaridah, karena mereka itu adalah pengikut dari ‘Abd Karim ibn ‘Ajrad, yang menurut al-Syahrastani, termasuk salah seorang teman dari ‘Atiah al-Hanafi.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, kaum Ajaridah ini mempunyai paham puritanisme. Surat Yusuf dalam Al- Quran membawa cerita tentang cinta. Menurut mereka Al- Quran sebagai kitab suci, tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oelh karena itu mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dalam Al-Quran.
5. Al-Sufriyah
Golongan ini dinamakan demikian, karena pemimpin golongan ini ialah Ziad ibn al-Asfar. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, golongan Al-Sufriyah ini mempunyai paham yang agak ekstrim dibandingankan dengan yang lain. Diantara pendapat-pendapat mereka itu ialah :
a. Orang sufriyah yang tidak berhijrah tidak dianggap menjadi kafir.
b. Mereka tidak sependapat, bahwa anak-anak orang yang musyrik itu boleh dibunuh.
c. Selanjutnya tidak semua orang sufriyah sependapat bahwa orang yang melakukan dosa besar itu telah menjadi musyrik. Ada diantara mereka yang membagi dosa besar menjadi dua golongan, yaitu dosa yang diancam dengan hukum dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak diancam dengan hukum dunia, tetapi diancam dengan hukuman karena di akhirat, seperti dosa karena meninggalkan shalat atau puasa bulan Ramadhan. Orang yang berbuat dosa besar golongan pertama, tidak dipandang kafir, tetapi orang yang berbuat dosa golongan kedua itulah yang dipandang kafir.
d.  Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka, tidak dianggap sebagai dar
al-harb, yaitu daerah yang harus diperangi. Menurut mereka, daerah yang boleh diperangi itu hanya daerah ma’askar, yaitu markas- markas pasukan musuh. Anak-anak dan wanita-wanit tidak boleh dibunuh atau dijadikan tawanan.
e. Menurut mereka kufur itu ada dua macam yaitu : kufr bi inkar al-ni’mah, yaitu kufur karena mengingkari rahmat Tuhan, dan kufr bin inkar al-rububiyah, yaitu kufur karena mengingkari adanya Tuhan. Karena itu menurut mereka, tidak selamanya sebutan kafir itu mesti diartikan keluar dari Islam.
f. Menurut mereka,taqiyah hanya dibolehkan dalam bentuk perkataan saja, dan tidak boleh dalam bentuk perbuatan. Tetapi sungguhpun demikian, untuk menjaga keamanan dirinya, seorang wanita Islam boleh kawin dengan laki- laki kafir, apabila dia berada di daerah bukan Islam.

6. Al-Ibadiyah
Nama golongan ini diambil dari nama seorang pemuka mereka yaitu Abdullah ibn Ibad. Pada mulanya dia adalah pengikut golongan al-Azariqah, tetapi pada tahun 686 M, ia memisahkan diri dari golongan al-Azariqah.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, golongan al-Ibadiyah ini merupakan golongan yang paling moderat di bandingkan dengan golongan-golongan khawarij lainnya. Paham moderat mereka itu dapat dilihat dari ajaran-ajaran mereka sebagai berikut :
a. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka, mereka itu bukan mukmin dan bukan pula musyrik, mereka itu adalah kafir. Dengan orang Islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan. Syahadat mereka dapat diterima. Membunuh mereka haram hukumnya.
b. Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan golongan al-Ibadiyah, kecuali markas pemerintah, merupakan afar al-tawhid, yaitu daerah orang yang meng-Esakan Tuhan, karena itu daerah seperti itu tidak boleh diperangi. Sedangkan daerah ma’askar pemerintah, bagi mereka merupakan afar al-kufr, karena itu harus diperangi.
c. Orang Islam yang berbuat dosa besar, mereka disebut orang muwahhid, yaitu orang yang meng- Esakan Tuhan, tetapi ia bukan orang yang mukmin. Dengan demikian orang Islam yang mengerjakan dosa besar, perbuatannya itu tidak membuatnya keluar dari Islam.
d. Harta yang boleh dijadikan ghanimah (harta rampasan), hanyalah kuda dan senjata saja. Emas dan perak harus dikembalikan kepada yang empunya.
F.      Kaum Khawarij Modern
Teror bermula dari kepala, turun ke tangan, dan jatuh di bumi. Ada orang-orang yang membayangkan bahwa seluruh dunia memusuhi dirinya, dan karena itu ia harus membangun benteng, melindungi diri dari serangan. Itulah yang disebut dengan siege mentality, mentalitas bertahan karena merasa dikepung oleh ancaman dari kiri kanan. Dalam keadaan seperti itu, bahasa kemarahan akan tampak lebih menonjol. Sikap bersahabat kepada yang “lain” akan dianggap sebagai kelemahan, kelembekan, karena itu haruslah dijauhi.
Sa’duddin Ibrahim, Direktur Pusat Ibnu Khaldun untuk Studi Pembangunan, Kairo, menulis sebuah kolom menarik di koran berbahasa Arab yang terbit di London, Al Hayat,10/9/2004 yang lalu. Ia menulis, dalam artikel berjudul “Al Islamiyyun al-‘Arab Dhidd al-‘Alam” (Kaum Islamis Arab versus Dunia), bahwa ada gejala yang sungguh mengkhawatirkan: kaum Islamis Arab melakukan sejumlah tindakan kekerasan, menebar teror, di mana-mana, mulai dari Chechnya, Kashmir, Indonesia, Thailand, Pakistan, dan Afghanistan.
Dalam waktu yang tak lebih dari seminggu (sejak 30/8 hingga 5/9, 2004), kaum Islamis Arab mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan kekerasan: menyembelih 12 warga Nepal (yang kemudian menimbulkan aksi balas dendam di Nepal sendiri), meledakkan dua pesawat penumpang komersial milik Rusia (100 orang lebih meninggal dalam tragedi itu), dan terakhir menyandera siswa sekolah dasar di Beslan, Rusia. Tak kurang dari 200 orang menjadi korban penyanderaan itu dalam aksi penyelamatan yang dilakukan oleh pasukan Rusia. Yang menarik: di antara penyandera yang terbunuh, ada 10 orang berkebangsaan Arab.
Organisasi yang selama ini dianggap sebagai “bandar” teror di berbagai negara, Tandzim al-Qa’idah atau lebih dikenal sebagai al-Qaidah, didirikan dan dipimpin oleh seorang milyarder berasal dari Saudi Arabia, Usamah bin Ladin.
Umat Islam harus berani melakukan kritik-diri yang radikal, serta mengakui dengan terus-terang jika ada “borok” yang bersarang di tubuhnya. Barangsiapa mempelajari sejarah perkembangan gerakan-gerakan Islam modern, akan tahu bahwa kisah hubungan antara Islam, ideologi kekerasan, dan terorisme bukanlah sesuatu yang aneh. Salah satu titik balik penting dalam sejarah gerakan Islam modern adalah munculnya tokoh bernama Sayyid Qutb, ideolog gerakan al-Ikhwan al-Muslimun di Mesir. Inilah ideolog Muslim pertama yang “memasak” tafsiran tentang jihad sebagai ajaran ofensif, bukan defensif (baca: jihad difa’i), yang kemudian dipakai oleh pelbagai kelompok Islam untuk membenarkan penggunaan kekerasan atas musuh-musuh Islam.
Dulu, di zaman klasik, ada kelompok Khawarij yang begitu radikal dan mudah sekali mengkafirkan musuh-musuhnya. Kelompok-kelompok Islam modern yang memakai pendekatan teroretis adalah Khawarij modern. Janganlah tertipu bahwa orang-orang yang melakukan pemboman di Bali, hotel JW Marriot dan bom Kuningan adalah orang-orang yang semata-mata “marah” pada orang-orang yang mereka anggap sebagai “musuh Islam”. Mereka mempunyai tafsiran keagamaan yang radikal, bahkan mereka adalah orang-orang yang secara ibadah agama sangat saleh. Tetapi, sebagaimana dikatakan oleh Sa’duddin Ibrahim, mereka ini lebih banyak membahayakan Islam ketimbang membawa manfaat. Mereka, dengan tafsirannya itu, telah mengubah citra Islam dari agama perdamaian, menjadi agama teror, persis seperti orang-orang Khawarij di zaman klasik dulu.




G.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil suatu intisari bahwa aliran khawarij muncul karena persoalan politik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan, dikatakan khawarij karena keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Dalam perkembangan selanjutnya khawarij lebih banyak bercorak theologis, sehingga merupakan aliran kalam pertama dalam Islam yang lahir pada abad 1 H.
Corak pemikiran aliran khawarij dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadis cenderung tekstual dan parsial, sehingga melahirkan pemahaman yang kaku dan sektarian serta bersikap tendensius mudah memvonis salah, menghukumi kafir/musyrik kepada yang tidak sependapat dengan alirannya.
Pengikut aliran khawarij  didominasi  oleh suku Badwi dan suku-suku lain dari Arab Selatan yang menolak hegemoni Arab Utara, kondisi ini menyebabkan tidak memiliki daya pijakan yang kuat (oportunis), fanatisme yang berlebihan, wawasan keilmuan yang tidak memadai dan cenderung statis, sehingga memudahkan terpecah dan membentuk kelompok sektarian.
Umat Islam akan mudah terpecah dan membentuk kelompok sektarian manakala tidak memiliki landasan aqidah yang kokoh dan wawasan keilmuan yang mumpuni.
Golongan khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amru bin Ash, Abu Musa Al Asy’ari dan lain-lain sudah keluar dari Islam, bahkan dianggap murtad dan wajib dibunuh.
Akan tetapi dalam pertemuan dengan kekuatan Ali, kaum khawarij mengalami kekalahan besar, tapi akhirnya Ibn al- Muljam dapat membunuh Ali bin Abi Thalib.
Di kemudian hari kaum Khawarij terpecah-pecah dalam beberap sub-sekte, di antaranya ialah ; 1) Al-Muhakkimah, 2) Al-Azariqah, 3) Al-Najdat, 4) Al-Ajaridah, 5) Al-Sufriyah, 6) Al- Ibadiyah.
Khawarij modern menggunakan metode teoritis, merka lebih banyak membahayakan islam dari pada member manfaat. Mereka telah mengubah citra islam dari agama perdamaian menjadi agama terror. 




DAFTAR PUSTAKA


A.Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 2, Jakarta : Pustaka al-Husna, 1988.
Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 1986.
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah, Analisa dan Pemikiran, Raja Grafindo Persada, 1995
Al-Syahristani, Al-Milal wa al-Nihal, Cairo : t.p., 1968.

No comments:

Post a Comment