SEJARAH KAUM KHAWARIJ
Karya tulis ini di susun untuk
memenuhi tugas matakuliah Teologi Islam
yang dibina Bapak M.In’am Esha
Disusun oleh:
Rizka Anugrah (10330043)
Machsun Rifauddin (10330102)
M. Ayyub Mubtadik (10330103)
Sa’adah Ainin (10330104)
Ahmad Abdillah (10330105)
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS HUMANIORA DAN BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2011
KAUM
KHAWARIJ
Abstrak
Pada beberapa kurun terakhir ini,
ummat Islam di Indonesia khususnya banyak dikejutkan oleh berbagai aksi
terorisme yang merusak dan meluluhlantahkan tatanan sosial, ekonomi dan
politik, pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengatasnamakan
perjuangan Islam.
Islam telah dibajak oleh orang-orang
yang tidak bertanggungjawab yang justru merugikan umat Islam sendiri menurut
kacamata nasional, regional bahkan global, sehingga terjadi pandangan miring
dan negatif bahwa umat Islam identik dengan kekerasan dan terorisme. Padahal
Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, pembawa kedamaian, kejahteraan dan
ketentraman bagi alam semesta.
Ulama terkenal dari Timur Tengah
memberikan fatwa bahwa perbuatan teror adalah haram hukumnya dan termasuk
ajaran kaum khawarij.
Khawarij adalah aliran kalam
pertama dalam sejarah Islam pada abad ke 1 hijriah. Aliran khawarij ini juga
merupakan kelompok sektarian utama yang ketiga di luar sunni dan syi'ah di
bidang politik. Munculnya aliran khawarij ini berawal dari masalah politik,
walaupun pada akhirnya kebanyakan ulama dan cendikiawan lebih memfokuskan
pembahasan aliran khawarij dalam disiplin ilmu kalam (theologi).
PEMBAHASAN
A. Arti Kata
Khawarij
Kaum
khawarij pada mulanya adalah pengikut-pengikut Ali bin Abi Thalib, tetapi
kemudaian mereka meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali
bin Abi Thalib yang menerima “tahkim” (arbitrase) sebagai jalan untuk
menyelesaikan persengketaannya dengan Mu’awiyah ibnu Abi Sufyan.
Nama “Khawarij” berasal dari kata “خرج” yang berarti: keluar. Nama tersebut
diberikan kepada mereka karena mereka menyatakan diri keluar dari barisan Ali
dalam persengketaannya
dengan Mu’awiyah.
Ada pula
pendapat lain yang mengatakan, bahwa pemberian nama “Khawarij” tersebut
didasarkan pada ayat 100 dari surat An-Nisa yang berbunyi:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ يَجِدْ فِيْ
الأَرْضِ مَرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً وَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ
مُهَاجِرًا إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ اْالمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ
اَجْرٌ عَلَى اللهِ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (النساء : 100)
Artinya : “ Dan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah
kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah
tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampunan lagi Maha
Penyayang”.
Dengan
demikian kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai kaum yang berhijrah
meninggalkan rumah dan kampong halaman mereka untuk mengabdikan diri kepada
Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh pahala dari Allah SWT.
B. Nama-Nama
Lain Bagi Kaum Khawarij
Selanjutnya
mereka menyebutkan diri mereka sebagai kaum “Syurah”, yang berasal dari kata “يَشْرِى” yang
berarti menjual. Penyebutan nama tersebut didasarkan kepada ayat 207 dari Surat
Al-Baqarah, yang berbunyi:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ
مَرْضَاتِ اللهِ واللهُ رءُوْفٌ بِالْعِبَادِ (البقرة : 207)
Artinya :
“Dan di
antara segolongan manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh keridhaan
Allah, dan Allah itu Maha Pengasih kepada hamba-hamba- Nya”
Mereka
seringkali disebut juga “Haruriyah” yang berasal dari “Harura”, yaitu nama
sebuah desa di dekat kota Kufah di Irak. Di tempat inilah mereka yang pada
waktu itu berjumlah dua belas ribu orang, berkumpul di tempat ini, setelah
memisahkan diri dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai anti dari Ali. Dalam
pertempuran dengan kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan besar, tetapi akhirnya
seseorang yang bernama Abd al-Rahman ibn al-Muljam dapat membunuh Ali bin Abi
Thalib.
Walaupun
kaum khawarij mengalami kekalahan besar, namun mereka dapat menyusun kembali
barisan mereka untuk meneruskan perlawanan mereka terhadap kekuasaan Islam
resmi, baik di zaman dinasti Bani Umayyah, maupun di zaman kekuasaan dinasti
Bani Abbas. Pemegang-pemegang kekuasaan yang ada pada waktu itu mereka anggap
telah menyeleweng dari Islam, karena itu mesti ditentang dan dijatuhkan.
C. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Khawarij
Sebagaimana
kita ketahui dalam sejarah, bahwa Nabi Muhammad di samping sebagai Rasul beliau
juga pemimpin umat, sebagai kepala Negara. Ini berarti bahwa Islam disamping
sebagai system agama, juga sebagai system politik, yang mengatur tentang
ketatanegaraan.
Oleh karena
itu tidak mengherankan, kalau pada waktu Nabi Muhammad wafat, masyarakat
Madinah menjadi bingung memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai Negara
Islam yang belum lama berdiri.
Maka
timbullah masalah besar bagi mereka, yaitu siapakah yang akan menggantikan Nabi
Muhammad sebagai kepala Negara. Masalah ini dikenal dalam sejarah Islam sebagai
masalah khilafah. Sebagai Nabi atau Rasul, mereka tidak mempersoalkannya, sebab
Nabi atau Rasul itu tidak dapat digantikan.
Dalam
sejarah kita ketahui bahwa masyarakat Islam pada waktu itu menyetujui Abu Bakar
sebagai pengganti Nabi Muhammad dalam mengepalai Negara mereka. Karena itu Abu
Bakar dikenal sebagai khalifah pertama. Kemudian Abu Bakar digantikan oleh Umar
ibn al-Khatab sebagai khalifah kedua, dan kemudian Umar digantikan oleh Usman
ibn Affan sebagai khalifah ketiga.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, Usman termasuk dalam golongan pedangan
Quraisy yang sangat kaya. Kaum keluarganya terdiri dari orang-orang aristokrasi
Mekkah, yang karena pengalaman dagang, mereka
mempunyai pengetahuan tentang administrasi. Pengetahuan mereka ini
sangat bermanfaat dalam mengelola administrasi daerah- daerah di luar
semenanjung Arabia, yang semakin lama semakin bertambah banyak masuk ke bawah
kekuasaan Islam. Gubernur-gubernur yang diangkat oleh Umar ibn al- Khattab,
khalifah yang terkenal sebagai orang kuat dan tak memikirkan kepentingan
sendiri atau kepentingan keluarganya itu dijatuhkan oleh Usman.
Tindakan-tindakan
politik yang dijalankan Usman ini sudah barang tentu menimbulkan reaksi yang
tidak menguntungkan bagi khalifah Usman sendiri. Sahabat-sahabat Nabi yang
mulanya menyokong Usman, ketika melihat tindakan yang kurang tepat itu, mulai
meninggalkan khalifah yang ketiga ini. Orang-orang yang semula ingin menjadi
khalifah mulai pula menangguk di air keruh yang timbul pada waktu itu. Perasaan
tidak senang muncul di daerah-daerah. Dari Mesir sebagai reaksi terhadap
dijatuhkannya Umar ibn al-As yang digantikan oleh Abdullah ibn Sa’d ibn Abi
Sarh, salah satu anggota kaum keluarga Usman, sebagai Gubernur Mesir, lima
ratus pemberontak bergerak ke Madinah. Perkembangan suasana di Madinah
selanjutnya menimbulkan pembunuhan terhadap Usman, yang dilakukan oleh
pemuka-pemuka pemberontakan dari Mesir ini.
Setelah Usman wafat, maka Ali menjadi khalifah yang keempat. Tetapi ia
mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah,
terutama Talhah dan Zubair dari Mekkah, yang mendapat sokongan dari Aisyah.
Tantangan dari Aisyah-Talhah Zubair ini dapat dipatahkan oleh kekuatan Ali.
Dalam pertempuran yang terjadi di Irak pada tahun 656 M. Talhah dan Zubair mati
terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.
Selanjutnya
Al-Tabari menerangkan, bahwa tantangan kedua datang dari Mu’awiyah. Gubernur Damaskus
dan keluarga dekat Usman. Seperti halnya Talhah dan Zubair, ia tak mau mengakui
Ali sebagai khalifah. Ia menuntut kepada Ali agar ia menghukum orang-orang yang
membunuh Usman. Bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam pembunuhan itu. Salah
seorang pemuka pemberontak Mesir yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh
Usman adalah Muhammad ibn Abi Bakr, anak angkatnya Ali bin Abi Thalib. Lagi
pula Ali nampak tidak mengambil tindakan keras terhadap kaum pemberontak itu,
bahkan Muhammad ibn Abi Bakr diangkat oleh Ali menjadi Gubernur Mesir.
Dalam
pertempuran yang terjadi antara kedua golongan ini di Siffin, pasukan Ali dapat
mendesak pasukan Mu’awiyah. Tetapi tangan kanan Mu’awiyah, yaitu Amr ibn
al-‘As, yang terkenal sebagai orang yang sangat licik, minta berdamai dengan
mengangkatkan Quran keatas. Qurra’ yang ada di pihak Ali mendesak Ali supaya
menerima tawaran itu, dan dengan demikian dicarinyalah perdamaian dengan
mengadakan arbitrase (tahkim). Sebagai arbiters diangkatlah dua orang, yaitu
Amr ibn al-As dari pihak Mu’awiyah dan Abu Musa al-Asy’ari dari pihak Ali.
Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr ibn al-‘As dapat mengalahkan Abu Musa
yang terkenal sangat takwa itu.
Dalam
sejarah dapat kita baca, bahwa antara Amr ibn al-‘As dan Abu Musa al-Asy’ari
terjadi kesepakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang saling bertentangan
itu, yaitu Ali dan Mu’awiyah. Menurut tradisi, orang yang lebih tua harus
melakukannya lebih dahulu. Maka berdirilah Abu Musa al-Asy’ari untuk
mengumumkan kepada khalayak ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang
bertentangan itu, sesuai dengan kesepakatan mereka. Kemudian setelah itu
berdirilah Amr ibn al-‘As, dan mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa ia hanya
menyetujui penjatuhan Ali, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah. Dengan
demikian Amr ibn al-‘As telah sengaja melanggar kesepakatan bersama, dan itulah
kelicikannya terhadap Abu Musa al-Asy’ari.
Kejadian
tersebut sangat merugikan Ali dan sangat menguntungkan Mu’awiyah. Padahal yang
sah menurut hukum Allah yang berhak menjadi khalifah, sedangkan Mu’awiyah
kedudukannya tak lebih dari Gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada Ali
sebagai khalifah. Tetapi dengan arbitrase ini Mu’awiyah dapat diangkat menjadi
khalifah. Karena itu tidak mengherankan kalau putusan ini ditolak oleh Ali, dan
ia tak mau meletakkan jabatannya sebagai khalifah, sampai beliau wafat karena
terbunuh pada tahun 661 M.
Keadaan Ali
menerima tipu muslihat Amr ibn al-‘As dalam arbitrase, sungguhpun dalam keadaan
terpaksa, tidak dapat diterima oleh sebagian dari pasukannya. Mereka
berpendapat, bahwa putusan serupa itu tidak dapat diberikan oleh arbitrase
manusia. Putusan hanya dapat diterima apabila datang dari Allah. Sebagaimana
ditegaskan dalam Al-Quran:
Artinya : Tidak ada hukum selain dari
hukum Allah.
Menurut mereka Ali telah melakukan kesalahan, karena tidak berpegang
kepada hukum Allah. Karena itu mereka meninggalkan barisannya. Golongan yang
keluar dari barisan Ali inilah yang dalam sejarah dikenal dengan nama Khawarij.
Mereka memisahkan
diri dari barisan Ali.
Karena
menganggap Ali bersalah dan berbuat dosa, maka mereka memusuhi Ali, sehingga
Ali sekarang menghadapi dua musuh, yaitu pasukan Mu’awiyah dan kaum Khawarij.
Karena selalu mendapat serangan dari golongan Khawarij, maka Ali harus
memusatkan perhatiannya untuk menghancurkan kaum Khawarij itu lebih dahulu.
Tetapi setelah mereka ini kalah, pasukan Ali merasa sudah terlalu capai untuk
meneruskan pertempuran dengan pasukan Mu’awiyah. Karena itu Mu’awiyah tetap
berkuasa di Damaskus, dan setelah Ali ibn Abi Thalib wafat. Mu’awiyah dengan
mudah dapat memperoleh pengakuan sebagai Khalifah Umat Islam pada tahun 661 M.
D. Paham
Teologi Khawarij
Prof. Dr.
Harun Nasution menyatakan bahwa menurut Abu Zahrah, timbulnya paham teologi dalam
kalangan kaum khawarij bermula dari paham mereka dalam masalah-masalah
politik/ketatanegaraan.
Dalam
lapangan ketatanegaraan mereka memang mempunyai paham yang berlawanan dengan
paham yang ada pada waktu itu. Mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut
mereka Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam,
yang berhak menjadi Khalifah itu bukan hanya anggota suku bangsa Quraisy,
bahkan juga bukan hanya orang Arab saja, tetapi siapa saja orang Islam yang
sanggup dan mampu, walaupun ia seorang hamba yang berasal dari Afrika. Khalifah
yang terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia masih bersikap adil dan
menjalankan syariat Islam. Tetapi kalau ia sudah menyimpang dari ajaran-ajaran
Islam, maka ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
Selanjutnya
di dalam kitabMaqalat disebutkan, bahwa dalam hubungannya dengan
khalifah-khalifah yang empat, maka khalifah atau pemerintah Abu Bakar dan Umar
ibn al- Khattab seluruhnya dapat mereka terima, karena kedua khalifah tersebut
diangkat dan tidak nyeleweng dari ajaran- ajaran Islam.
Akan tetapi
pada pemerintahan Ali ibn Abi Thalib, menurut pandangan mereka Ali telah
menyeleweng dari ajaran Islam sejak terjadinya peristiwa arbitrage (tahkim)
sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khalifah Ali bin Abi
Thalib dengan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan.
Karena itu
Usman dan Ali
menurut pandangan mereka telah menjadi kafir. Demikian pula Mu’awiyah, Amr ibn
al ‘As, Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang mereka anggap telah menyimpang
atau menyeleweng dari ajaran Islam yang benar.
Dengan
demikian dalam kalangan kaum khawarij mulai memasuki persoalan “kufr”: siapakah
yang disebut “kafir”, dan mereka anggap tidak keluar dari Islam, dan siapa pula
yang disebut “mukmin”, dan mereka anggap tidak keluar dari Islam.
Persoalan-persoalan
serupa ini bukan lagi merupakan persoalan politik, tetapi sudah berubah menjadi
persoalan teologi.
Pendapat
tentang siapa yang sebenarnya masih dipandang sebagai orang Islam, dan siapa
yang telah keluar dari Islam dan dipandang sebagai orang kafir, serta soal-soal
yang bersangkut-paut dengan ini, dikalangan kaum khawarij tidak selamanya sama,
sehingga timbullah beberapa golongan kecil atau sub-subsekte dalam kalangan
khawarij. Dalam kitab Al- Milal waal-Nihal Al-Baqdadi, mereka terpecah menjadi
20 subsekte, bahkan menurut Al-Asy’ari, mereka terpecah menjadi sub-sub sekte
yang jumlahnya lebih besar lagi.
Prof. Dr. Harun Nasution menambahkan bahwa kaum Khawarij itu pada
umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Mereka hidup di padang pasir yang
tandus, yang membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran
mereka, tetapi mereka sangat keras hati dan berani serta bersikap merdeka,
tidak mau tergantung pada orang lain. Agama tidak membawa perubahan dalam
sifat-sifat ke Badawian. Mereka telah bersikap bengis, suka kekerasan dan tak
gentar mati. Sebagai orang Badawi, mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan.
Ajaran-ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, mereka
artikan menurut lafadznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu
iman dan pemahaman mereka sangat sederhana, sempit dan fanatic. Iman mereka
tebal, tetapi pandangan mereka sempit ditambah dengan sikap mereka yang
fanatic, ini membuat mereka tidak dapat mentolerir hal-hal yang kelihatannya
menyimpang dari ajaran Islam menurut paham mereka.
Inilah
nampaknya yang menjadi factor penyebab mengapa kaum khawarij terpecah-pecah
menjadi golongan-golongan kecil, dan mengapa mereka terus-menerus bersikap
mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada
di zaman mereka.
E. Sub-Sub
Sekte dalam Khawarij
Diantara sub-sub sekte dari aliran khawarij tersebut
ialah :
1. Al- Muhakkimah
Al-Muhakkimah
adalah golongan khawarij asli, bekas pengikut-pengikut Ali, yang kemudian
memisahkan diri, dan kemudian menentang Ali. Menurut golongan ini, Ali dan
Mu’awiyah serta kedua pengantarnya, yaitu Amr ibn ‘As dan Abu Musa Al-Asy’ari,
serta semua orang yang telah menyetujui arbitrase, mereka itu telah melakukan
perbuatan salah, karena menyimpang dari ajaran Islam, perbuatan mereka itu
membuat mereka menjadi kafir.
Demikian
pula membunuh sesama muslim tanpa sebab adalah termasuk dosa besar. Karena itu
menurut golongan ini perbuatan membunuh manusia itu membuat si pembunuhnya
menjadi orang kafir, dan keluar dari Islam. Demikian pula dengan dosa-dosa
besar lainnya.
2. Al-Azariqah
Golongan ini
muncul setelah hancurnya golongan Al- Muhakkimah, dan golongan ini kemudian
menjadi lebih besar dan lebih kuat dibandingkan dengan golongan Al- Muhakkimah
sendiri. Daerah-daerah kekuasaan mereka terletak di perbatasan antara Iran dan
Irak. Nama Al- Azariqah diambil dari nama seorang pemuka golongan ini, yaitu;
Nafi’ ibn al-Azraq.
Golongan ini
mempunyai sikap yang lebih radikal di bandingkan dengan golongan al-Muhakkimah.
Orang yang melakukan perbuatan dosa besar tidak lagi mereka sebut sebagai orang
yang kafir, seperti dalam golongan al- Muhakkimah, tetapi mereka sebut sebagai
orang yang ‘musyrik’(po liteist). Padalah di dalam Islam, musyrik itu merupakan
dosa yang paling besar. Musyrik lebih besar dosanya daripada kafir.
Prof. Dr.
Harun Nasution menambahkan, bahwa golongan al-Azariqah ini mempunyai paham,
hanya daerah mereka sajalah yang merupakan “دَارُ
الإِسْلاَم”, sedangkan
daerah-daerah Islam lainnya merupakan “دَارُ الْحَرْب”, atau “دَارُ
الْكُفْر”, karena itu wajib
diperangi. Dan yang mereka pandang musyrik itu bukan hanya orang-orang yang
telah dewasa, tetapi juga anak-anak mereka, mereka pandang musyrik.
Menurut
Prof. Dr. Harun Nasution, golongan al-Azariqah ini jelas mempunyai paham yang
sangat ekstrim, sebab menurut paham mereka, hanya mereka sajalah yang sebenarnya Islam. Orang Islam yang
berdomisili di luar lingkungan mereka adalah kaum musyrik yang harus diperangi.
Oleh karena
itu kaum al-Azariqah, sebagaimana disebutkan oleh ibn al-Hazm, selalu
mengadakan “istri’radh”, yaitu bertanya tentang pendapat atau keyakinan
seseorang yang mereka jumpai. Kalau orang tersebut mengaku sebagai orang Islam,
tetapi tidak termasuk dalam golongan al-Azariqah, maka mereka pun membunuhnya.
3. Al-Nadjat
Nama
golongan ini diambil dari nama seorang pemuka dari golongan ini, yaitu; Najdah
ibn “Amr al-Hanafi”. Ia berasal dari daerah Yamamah.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution,
dalam kalangan khawarij, golongan al-Nadjat inilah kelihatan yang pertama kali
membawa paham taqiyah, yaitu paham bahwa seseorang boleh saja merahasiakan atau
menyembunyikan keyakinannya atau keimanannya, demi untuk menjaga keamanan
dirinya dari musuhnya.
Taqiyah
menurut pandangan mereka, bukan hanya dalam bentuk ucapan, tetapi boleh juga dalam
bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh mengucapkan kata-kata dan boleh
melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia
bukan orang Islam, tetapi pada hakekatnya ia tetap penganut agama Islam.
Di kemudian
hari terjadilah perpecahan diantara pengikut-pengikut al-Najdat. Perpecahan itu
disebabkan oleh sebagian pengikut al-Najdat itu tidak dapat menerima bahwa
orang yang melakukan dosa kecil itu bisa menjadi dosa besar.
4.
Al-Ajaridah
Golongan ini dinamakan Al-Ajaridah,
karena mereka itu adalah pengikut dari ‘Abd Karim ibn ‘Ajrad, yang menurut
al-Syahrastani, termasuk salah seorang teman dari ‘Atiah al-Hanafi.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, kaum Ajaridah ini mempunyai paham
puritanisme. Surat Yusuf dalam Al- Quran membawa cerita tentang cinta. Menurut
mereka Al- Quran sebagai kitab suci, tidak mungkin mengandung cerita cinta.
Oelh karena itu mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dalam
Al-Quran.
5. Al-Sufriyah
Golongan ini dinamakan demikian, karena pemimpin golongan ini ialah Ziad
ibn al-Asfar. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, golongan Al-Sufriyah ini
mempunyai paham yang agak ekstrim dibandingankan dengan yang lain. Diantara pendapat-pendapat
mereka itu ialah :
a. Orang sufriyah yang tidak
berhijrah tidak dianggap menjadi kafir.
b. Mereka tidak sependapat, bahwa
anak-anak orang yang musyrik itu boleh dibunuh.
c. Selanjutnya tidak semua orang sufriyah sependapat bahwa orang yang
melakukan dosa besar itu telah menjadi musyrik. Ada diantara mereka yang
membagi dosa besar menjadi dua golongan, yaitu dosa yang diancam dengan hukum
dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak diancam dengan hukum
dunia, tetapi diancam dengan hukuman karena di akhirat, seperti dosa karena meninggalkan
shalat atau puasa bulan Ramadhan. Orang yang berbuat dosa besar golongan
pertama, tidak dipandang kafir, tetapi orang yang berbuat dosa golongan kedua
itulah yang dipandang kafir.
d. Daerah
golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka, tidak dianggap sebagai dar
al-harb, yaitu daerah yang harus diperangi. Menurut
mereka, daerah yang boleh diperangi itu hanya daerah ma’askar, yaitu markas-
markas pasukan musuh. Anak-anak dan wanita-wanit tidak boleh dibunuh atau
dijadikan tawanan.
e. Menurut mereka kufur itu ada dua
macam yaitu :
kufr bi inkar al-ni’mah, yaitu kufur karena
mengingkari rahmat Tuhan, dan kufr bin inkar al-rububiyah, yaitu kufur karena mengingkari adanya Tuhan. Karena itu
menurut mereka, tidak selamanya sebutan kafir itu mesti diartikan keluar dari
Islam.
f. Menurut mereka,taqiyah hanya
dibolehkan dalam bentuk perkataan saja, dan tidak boleh dalam bentuk perbuatan.
Tetapi sungguhpun demikian, untuk menjaga keamanan dirinya, seorang wanita
Islam boleh kawin dengan laki- laki kafir, apabila dia berada di daerah bukan
Islam.
6. Al-Ibadiyah
Nama
golongan ini diambil dari nama seorang pemuka mereka yaitu Abdullah ibn Ibad.
Pada mulanya dia adalah pengikut golongan al-Azariqah, tetapi pada tahun 686 M,
ia memisahkan diri dari golongan al-Azariqah.
Menurut
Prof. Dr. Harun Nasution, golongan al-Ibadiyah ini merupakan golongan yang
paling moderat di bandingkan dengan golongan-golongan khawarij lainnya. Paham
moderat mereka itu dapat dilihat dari ajaran-ajaran mereka sebagai berikut :
a. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka,
mereka itu bukan mukmin dan bukan pula musyrik, mereka itu adalah kafir. Dengan
orang Islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan
warisan. Syahadat mereka dapat diterima. Membunuh mereka haram
hukumnya.
b. Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan
golongan al-Ibadiyah, kecuali markas pemerintah, merupakan afar
al-tawhid, yaitu daerah orang yang
meng-Esakan Tuhan, karena itu daerah seperti itu tidak boleh diperangi.
Sedangkan daerah ma’askar pemerintah, bagi mereka merupakan afar
al-kufr, karena itu harus diperangi.
c. Orang Islam yang berbuat dosa besar, mereka disebut orang muwahhid,
yaitu orang yang meng- Esakan Tuhan, tetapi ia bukan orang yang mukmin. Dengan
demikian orang Islam yang mengerjakan dosa besar, perbuatannya itu tidak
membuatnya keluar dari Islam.
d. Harta yang boleh dijadikan ghanimah (harta rampasan), hanyalah kuda
dan senjata saja. Emas dan perak harus dikembalikan kepada yang empunya.
F.
Kaum Khawarij Modern
Teror bermula dari kepala, turun ke tangan, dan jatuh di
bumi. Ada orang-orang yang membayangkan bahwa seluruh dunia memusuhi dirinya,
dan karena itu ia harus membangun benteng, melindungi diri dari serangan.
Itulah yang disebut dengan siege mentality, mentalitas bertahan karena
merasa dikepung oleh ancaman dari kiri kanan. Dalam keadaan seperti itu, bahasa
kemarahan akan tampak lebih menonjol. Sikap bersahabat kepada yang “lain” akan
dianggap sebagai kelemahan, kelembekan, karena itu haruslah dijauhi.
Sa’duddin Ibrahim, Direktur Pusat
Ibnu Khaldun untuk Studi Pembangunan, Kairo, menulis sebuah kolom menarik di
koran berbahasa Arab yang terbit di London, Al Hayat,10/9/2004 yang
lalu. Ia menulis, dalam artikel berjudul “Al Islamiyyun al-‘Arab Dhidd
al-‘Alam” (Kaum Islamis Arab versus Dunia), bahwa ada gejala yang sungguh
mengkhawatirkan: kaum Islamis Arab melakukan sejumlah tindakan kekerasan,
menebar teror, di mana-mana, mulai dari Chechnya, Kashmir, Indonesia, Thailand,
Pakistan, dan Afghanistan.
Dalam waktu yang tak lebih dari
seminggu (sejak 30/8 hingga 5/9, 2004), kaum Islamis Arab mengklaim telah
melakukan sejumlah tindakan kekerasan: menyembelih 12 warga Nepal (yang
kemudian menimbulkan aksi balas dendam di Nepal sendiri), meledakkan dua
pesawat penumpang komersial milik Rusia (100 orang lebih meninggal dalam
tragedi itu), dan terakhir menyandera siswa sekolah dasar di Beslan, Rusia. Tak
kurang dari 200 orang menjadi korban penyanderaan itu dalam aksi penyelamatan
yang dilakukan oleh pasukan Rusia. Yang menarik: di antara penyandera yang
terbunuh, ada 10 orang berkebangsaan Arab.
Organisasi yang selama ini dianggap
sebagai “bandar” teror di berbagai negara, Tandzim al-Qa’idah atau lebih
dikenal sebagai al-Qaidah, didirikan dan dipimpin oleh seorang milyarder
berasal dari Saudi Arabia, Usamah bin Ladin.
Umat Islam harus berani melakukan
kritik-diri yang radikal, serta mengakui dengan terus-terang jika ada “borok”
yang bersarang di tubuhnya. Barangsiapa mempelajari sejarah perkembangan
gerakan-gerakan Islam modern, akan tahu bahwa kisah hubungan antara Islam,
ideologi kekerasan, dan terorisme bukanlah sesuatu yang aneh. Salah satu titik
balik penting dalam sejarah gerakan Islam modern adalah munculnya tokoh bernama
Sayyid Qutb, ideolog gerakan al-Ikhwan al-Muslimun di Mesir. Inilah
ideolog Muslim pertama yang “memasak” tafsiran tentang jihad sebagai ajaran
ofensif, bukan defensif (baca: jihad difa’i), yang kemudian dipakai oleh
pelbagai kelompok Islam untuk membenarkan penggunaan kekerasan atas musuh-musuh
Islam.
Dulu, di zaman klasik, ada kelompok
Khawarij yang begitu radikal dan mudah sekali mengkafirkan musuh-musuhnya.
Kelompok-kelompok Islam modern yang memakai pendekatan teroretis adalah
Khawarij modern. Janganlah tertipu bahwa orang-orang yang melakukan pemboman di
Bali, hotel JW Marriot dan bom Kuningan adalah orang-orang yang semata-mata
“marah” pada orang-orang yang mereka anggap sebagai “musuh Islam”. Mereka
mempunyai tafsiran keagamaan yang radikal, bahkan mereka adalah orang-orang
yang secara ibadah agama sangat saleh. Tetapi, sebagaimana dikatakan oleh
Sa’duddin Ibrahim, mereka ini lebih banyak membahayakan Islam ketimbang membawa
manfaat. Mereka, dengan tafsirannya itu, telah mengubah citra Islam dari agama
perdamaian, menjadi agama teror, persis seperti orang-orang Khawarij di zaman
klasik dulu.
G. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil
suatu intisari bahwa aliran khawarij muncul karena persoalan politik antara Ali
bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan, dikatakan khawarij karena keluar
dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui
perdamaian dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Dalam perkembangan selanjutnya
khawarij lebih banyak bercorak theologis, sehingga merupakan aliran kalam
pertama dalam Islam yang lahir pada abad 1 H.
Corak pemikiran aliran khawarij
dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadis cenderung tekstual dan parsial,
sehingga melahirkan pemahaman yang kaku dan sektarian serta bersikap tendensius
mudah memvonis salah, menghukumi kafir/musyrik kepada yang tidak sependapat
dengan alirannya.
Pengikut aliran khawarij
didominasi oleh suku Badwi dan suku-suku lain dari Arab Selatan
yang menolak hegemoni Arab Utara, kondisi ini menyebabkan tidak memiliki daya
pijakan yang kuat (oportunis), fanatisme yang berlebihan, wawasan keilmuan yang
tidak memadai dan cenderung statis, sehingga memudahkan terpecah dan membentuk
kelompok sektarian.
Umat Islam akan mudah terpecah dan
membentuk kelompok sektarian manakala tidak memiliki landasan aqidah yang kokoh
dan wawasan keilmuan yang mumpuni.
Golongan
khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amru bin Ash, Abu Musa Al Asy’ari dan
lain-lain sudah keluar dari Islam, bahkan dianggap murtad dan wajib dibunuh.
Akan tetapi
dalam pertemuan dengan kekuatan Ali, kaum khawarij mengalami kekalahan besar,
tapi akhirnya Ibn al- Muljam dapat membunuh Ali bin Abi Thalib.
Di kemudian
hari kaum Khawarij terpecah-pecah dalam beberap sub-sekte, di antaranya ialah ;
1) Al-Muhakkimah, 2) Al-Azariqah, 3) Al-Najdat, 4) Al-Ajaridah, 5) Al-Sufriyah,
6) Al- Ibadiyah.
Khawarij
modern menggunakan metode teoritis, merka lebih banyak membahayakan islam dari
pada member manfaat. Mereka telah mengubah citra islam dari agama perdamaian
menjadi agama terror.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Syalabi, Sejarah Kebudayaan
Islam 2, Jakarta : Pustaka al-Husna, 1988.
Harun Nasution, Teologi Islam :
Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 1986.
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah
: Ajaran, Sejarah, Analisa dan Pemikiran, Raja Grafindo Persada, 1995
Al-Syahristani, Al-Milal wa
al-Nihal, Cairo : t.p., 1968.